Konsultasi dan pendampingan
Pendampingan perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.
AHU-0011239.AH.01.04.Tahun 2026
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat membuka kanal permohonan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pemegang SKTM, serta mengelola keanggotaan dan penerbitan KTA digital yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Wilayah pelayanan mencakup seluruh Indonesia. LBH belum memiliki kantor cabang; kantor berkedudukan di Kabupaten Rembang.
Pastikan seseorang benar anggota LBH sebelum mempercayakan urusan hukum Anda. Pindai QR pada KTA digital atau buka halaman verifikasi.
KTA LBH adalah kartu keanggotaan internal, bukan pengganti KTA organisasi advokat dan bukan bukti tunggal kewenangan beracara.
Pendampingan perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.
Permohonan diperiksa berlapis: kelengkapan identitas, keabsahan SKTM, lalu telaah substansi perkara.
Setiap anggota memperoleh Kartu Tanda Anggota digital dengan QR Code yang dapat diperiksa publik.
Tidak perlu membuat akun. Permohonan diajukan daring dan dipantau memakai nomor registrasi beserta kode akses yang diterbitkan sistem.
Empat langkah: data pemohon, informasi perkara, unggah dokumen, lalu konfirmasi. Isian tersimpan otomatis sebagai draft di peramban Anda.
Permohonan tidak dapat dikirim sebelum SKTM dan dokumen identitas terunggah. Sistem memeriksa jenis dan isi berkas di sisi server.
Simpan nomor registrasi dan kode akses. Keduanya adalah kunci memantau status telaah tanpa perlu membuat akun.
Kelayakan tiap permohonan tetap ditelaah petugas intake sesuai kapasitas pendampingan dan keabsahan SKTM.
Kami menerbitkan artikel edukasi hukum dan panduan praktis: cara mengurus SKTM, hak saat diperiksa penyidik, dokumen sengketa tanah warisan, hingga langkah menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Menemukan pungutan yang mengatasnamakan yayasan? Laporkan melalui halaman kontak.