AHU-0011239.AH.01.04.Tahun 2026

Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu di Seluruh Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat membuka kanal permohonan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pemegang SKTM, serta mengelola keanggotaan dan penerbitan KTA digital yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Wilayah pelayanan mencakup seluruh Indonesia. LBH belum memiliki kantor cabang; kantor berkedudukan di Kabupaten Rembang.

Verifikasi keanggotaan

Pastikan seseorang benar anggota LBH sebelum mempercayakan urusan hukum Anda. Pindai QR pada KTA digital atau buka halaman verifikasi.

KTA LBH adalah kartu keanggotaan internal, bukan pengganti KTA organisasi advokat dan bukan bukti tunggal kewenangan beracara.

Bagaimana kami bekerja

Konsultasi dan pendampingan

Pendampingan perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.

Verifikasi kelayakan SKTM

Permohonan diperiksa berlapis: kelengkapan identitas, keabsahan SKTM, lalu telaah substansi perkara.

KTA digital terverifikasi

Setiap anggota memperoleh Kartu Tanda Anggota digital dengan QR Code yang dapat diperiksa publik.

Tiga langkah mengajukan permohonan

Tidak perlu membuat akun. Permohonan diajukan daring dan dipantau memakai nomor registrasi beserta kode akses yang diterbitkan sistem.

  1. 1

    Isi formulir permohonan

    Empat langkah: data pemohon, informasi perkara, unggah dokumen, lalu konfirmasi. Isian tersimpan otomatis sebagai draft di peramban Anda.

  2. 2

    Unggah SKTM dan KTP

    Permohonan tidak dapat dikirim sebelum SKTM dan dokumen identitas terunggah. Sistem memeriksa jenis dan isi berkas di sisi server.

  3. 3

    Pantau dengan kode akses

    Simpan nomor registrasi dan kode akses. Keduanya adalah kunci memantau status telaah tanpa perlu membuat akun.

Bidang perkara yang kami tangani

Kelayakan tiap permohonan tetap ditelaah petugas intake sesuai kapasitas pendampingan dan keabsahan SKTM.

  • Pidana
  • Perdata
  • Keluarga dan perkara agama
  • Ketenagakerjaan
  • Pertanahan
  • Perlindungan konsumen
  • Administrasi pemerintahan dan TUN
  • Hak asasi manusia
  • Perkara hukum lainnya

Pahami hak Anda lebih dahulu

Kami menerbitkan artikel edukasi hukum dan panduan praktis: cara mengurus SKTM, hak saat diperiksa penyidik, dokumen sengketa tanah warisan, hingga langkah menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Layanan ini sepenuhnya gratis

  • Tidak ada biaya pendaftaran, telaah perkara, maupun pendampingan.
  • Petugas yayasan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi.
  • Setiap perubahan status permohonan tercatat dalam log audit.
  • Data pemohon disimpan terbatas dan hanya diakses petugas berwenang.

Menemukan pungutan yang mengatasnamakan yayasan? Laporkan melalui halaman kontak.