Layanan bantuan hukum
Seluruh layanan di bawah ini diberikan tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu pemegang SKTM. Permohonan diajukan secara daring dan dapat dipantau sendiri oleh pemohon.
Konsultasi hukum
Penjelasan posisi hukum pemohon, pilihan langkah yang tersedia, serta risiko masing-masing pilihan. Konsultasi dilakukan setelah permohonan diverifikasi.
Pendampingan perkara
Penyusunan surat kuasa, pendampingan pada tahap penyelidikan, penyusunan gugatan atau jawaban, hingga pendampingan pada persidangan sesuai kelayakan perkara.
Mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan
Upaya damai dengan pihak lawan, pendampingan musyawarah keluarga, dan negosiasi dengan pemberi kerja atau pelaku usaha bila jalur ini lebih menguntungkan pemohon.
Edukasi dan literasi hukum
Penyuluhan hukum untuk kelompok masyarakat, pendampingan pengurusan dokumen hukum dasar, serta publikasi materi hukum yang mudah dipahami.
Jenis perkara yang kami tangani
- Pidana
- Perdata
- Keluarga dan perkara agama
- Ketenagakerjaan
- Pertanahan
- Perlindungan konsumen
- Administrasi pemerintahan dan TUN
- Hak asasi manusia
- Perkara hukum lainnya
Syarat dan dokumen
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa yang masih berlaku.
- Kartu identitas (KTP) pemohon dengan NIK 16 digit.
- Uraian singkat perkara beserta kronologi dan pihak yang terlibat.
- Dokumen pendukung bila ada: surat panggilan, perjanjian, bukti bayar, putusan.
- Format berkas PDF, JPG, atau PNG, maksimal 10 MB per berkas.
Alur permohonan
1. Isi formulir permohonan
Formulir empat langkah: data pemohon, informasi perkara, unggah dokumen, lalu konfirmasi. Isian tersimpan otomatis sebagai draft di peramban Anda.
2. Unggah SKTM dan identitas
Permohonan tidak dapat dikirim sebelum SKTM dan dokumen identitas terunggah. Sistem memeriksa jenis dan isi berkas di sisi server.
3. Terima nomor registrasi dan kode akses
Simpan keduanya. Kode akses adalah satu-satunya kunci untuk memantau status permohonan tanpa perlu membuat akun.
4. Verifikasi dan telaah
Petugas intake memeriksa keabsahan SKTM dan kelayakan perkara, lalu menetapkan status: diterima, perlu perbaikan, atau tidak dapat dilanjutkan.
5. Pendampingan
Permohonan yang diterima dilanjutkan ke tahap penanganan sesuai jenis perkara, dengan pembaruan status yang bisa Anda pantau kapan saja.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah bantuan hukum di LBH Benteng Keadilan Masyarakat gratis?
- Ya. Layanan konsultasi dan pendampingan tidak dipungut biaya bagi pemohon yang melampirkan SKTM yang sah dan masih berlaku.
- Apa syarat mengajukan bantuan hukum gratis?
- Pemohon melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, dokumen identitas (KTP), serta uraian singkat perkara. Dokumen berupa PDF, JPG, atau PNG maksimal 10 MB per berkas.
- Berapa lama permohonan diproses?
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen umumnya 1-3 hari kerja, dilanjutkan telaah substansi perkara. Status setiap tahap dapat dipantau melalui halaman cek status memakai nomor registrasi dan kode akses.
- Apakah harus datang ke kantor di Rembang?
- Tidak. Permohonan diajukan secara daring dari seluruh Indonesia. Kehadiran fisik hanya diperlukan bila perkara berlanjut ke tahap yang mengharuskannya.
Yang tidak termasuk layanan kami
- Perkara yang tidak dilengkapi SKTM atau data identitas yang sah.
- Permintaan menjamin hasil perkara atau memengaruhi aparat penegak hukum.
- Permohonan dengan keterangan yang terbukti dipalsukan.