Kembali ke berita & publikasi
Laporan tahunan
12 Juli 2026

Laporan Program Perdana Yayasan

Laporan program perdana sejak pengesahan badan hukum: pembangunan kanal permohonan daring, tata kelola data pemohon, dan penerbitan KTA digital anggota.

Sekretariat Yayasan

Pengantar Laporan program perdana ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat sejak pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0011239.AH.01.04.Tahun 2026, dengan kedudukan di Kabupaten Rembang.

Program yang dijalankan - Layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, daring dan tatap muka. - Pendampingan perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, dan pertanahan. - Penyuluhan hukum di tingkat desa dan kelompok masyarakat. - Digitalisasi layanan: permohonan daring, pemantauan status, dan Kartu Tanda Anggota digital dengan verifikasi QR.

Fokus penguatan kelembagaan 1. Menyusun standar operasional penerimaan dan telaah perkara. 2. Membangun basis data perkara dengan kontrol akses berlapis dan log audit. 3. Menata keanggotaan serta penerbitan KTA digital yang dapat diverifikasi publik. 4. Menyiapkan kerja sama dengan organisasi advokat dan perangkat desa.

Prinsip akuntabilitas Yayasan tidak memungut biaya jasa hukum dari penerima manfaat. Seluruh penerimaan dan penggunaan dana dicatat, dan ringkasan program diterbitkan secara berkala pada halaman publikasi ini.

Rencana periode berikutnya - Memperluas jangkauan penyuluhan hukum ke lebih banyak desa. - Menambah kapasitas pendamping melalui pelatihan berkala. - Menerbitkan laporan program secara rutin beserta data agregat perkara. - Menyediakan kanal pengaduan layanan yang responsif dan terdokumentasi.