Modul
4 Agustus 2026Panduan Pemohon Bantuan Hukum Gratis
Panduan langkah demi langkah bagi masyarakat tidak mampu: syarat SKTM, cara mengisi formulir empat langkah, cara menyimpan kode akses, dan cara memantau status permohonan.
Divisi Layanan Hukum
Ringkasan Panduan ini menjelaskan siapa yang berhak menerima bantuan hukum gratis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, serta bagaimana permohonan ditelaah sampai keputusan diterbitkan.
Siapa yang berhak Bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang dapat membuktikan kondisi ekonominya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, atau kartu program bantuan sosial yang masih berlaku.
- Pemohon perorangan yang tidak mampu membayar jasa advokat.
- Perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, dan perlindungan konsumen.
- Perkara yang berlokasi di wilayah kerja yayasan, dengan prioritas Kabupaten Rembang dan sekitarnya.
Dokumen wajib 1. SKTM asli dari kelurahan/desa (wajib, tidak dapat digantikan dokumen lain). 2. Kartu identitas (KTP) pemohon yang masih berlaku. 3. Kartu keluarga. 4. Dokumen perkara: surat panggilan, gugatan, perjanjian, bukti kepemilikan, atau surat lain yang relevan.
Berkas diunggah dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 5 MB per berkas. Permohonan tidak dapat dikirim sebelum SKTM terunggah.
