Kembali ke berita & publikasi
Modul
4 Agustus 2026

Panduan Pemohon Bantuan Hukum Gratis

Panduan langkah demi langkah bagi masyarakat tidak mampu: syarat SKTM, cara mengisi formulir empat langkah, cara menyimpan kode akses, dan cara memantau status permohonan.

Divisi Layanan Hukum

Ringkasan Panduan ini menjelaskan siapa yang berhak menerima bantuan hukum gratis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, serta bagaimana permohonan ditelaah sampai keputusan diterbitkan.

Siapa yang berhak Bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang dapat membuktikan kondisi ekonominya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, atau kartu program bantuan sosial yang masih berlaku.

  • Pemohon perorangan yang tidak mampu membayar jasa advokat.
  • Perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, dan perlindungan konsumen.
  • Perkara yang berlokasi di wilayah kerja yayasan, dengan prioritas Kabupaten Rembang dan sekitarnya.

Dokumen wajib 1. SKTM asli dari kelurahan/desa (wajib, tidak dapat digantikan dokumen lain). 2. Kartu identitas (KTP) pemohon yang masih berlaku. 3. Kartu keluarga. 4. Dokumen perkara: surat panggilan, gugatan, perjanjian, bukti kepemilikan, atau surat lain yang relevan.

Berkas diunggah dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 5 MB per berkas. Permohonan tidak dapat dikirim sebelum SKTM terunggah.

Tahapan permohonan 1. Isi formulir permohonan daring pada halaman Ajukan Permohonan. 2. Sistem menerbitkan nomor registrasi dan kode akses. Simpan keduanya untuk memantau status. 3. Petugas intake memeriksa kelengkapan dokumen dalam 3 hari kerja. 4. Telaah kelayakan perkara oleh tim hukum, maksimal 7 hari kerja. 5. Keputusan: diterima untuk pendampingan, dialihkan ke mediasi/konsultasi, atau ditolak dengan alasan tertulis.

Hak dan kewajiban pemohon - Berhak memperoleh penjelasan yang jujur mengenai peluang dan risiko perkara. - Berhak atas kerahasiaan data pribadi dan dokumen perkara. - Berkewajiban memberikan keterangan yang benar; keterangan palsu membatalkan pendampingan. - Berkewajiban hadir pada jadwal pemeriksaan atau persidangan yang telah disepakati.

Biaya Yayasan tidak memungut biaya jasa hukum. Biaya resmi pihak ketiga (misalnya biaya perkara pengadilan atau legalisasi dokumen) dijelaskan terlebih dahulu dan tidak pernah dibayarkan kepada perorangan pengurus.

Cara memantau status Gunakan halaman Cek Status dengan nomor registrasi dan kode akses. Jika kode akses hilang, gunakan tautan Lupa Kode Akses untuk verifikasi identitas dan penerbitan ulang kode.