Kembali ke berita & publikasi
Modul
6 Agustus 2026

Panduan Pendaftaran Anggota dan Kartu Tanda Anggota Digital

Syarat, tahapan, dan cara verifikasi Kartu Tanda Anggota digital yayasan melalui pemindaian kode QR.

Divisi Keanggotaan Yayasan LBH Benteng Keadilan Masyarakat

Tujuan Panduan ini menjelaskan tahapan menjadi anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat dan cara memastikan keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) digital.

Syarat pendaftaran - Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun. - Memiliki kartu identitas yang masih berlaku. - Menyertakan foto berlatar polos untuk kartu anggota. - Menyatakan kesediaan mematuhi anggaran dasar, kode etik, dan tata kelola yayasan.

Tahapan pendaftaran 1. Membuat akun dengan surel aktif dan kata sandi sesuai ketentuan keamanan. 2. Melengkapi data diri dan mengunggah dokumen pendukung pada formulir keanggotaan. 3. Verifikasi berkas oleh admin keanggotaan. 4. Persetujuan keanggotaan dan penetapan nomor anggota. 5. Penerbitan KTA digital yang dapat dilihat pada halaman Akun Saya.

Menggunakan KTA digital KTA digital hanya muncul setelah keanggotaan disetujui dan berstatus aktif. Kartu memuat nama, nomor anggota, masa berlaku, dan kode QR unik, serta dapat diunduh dalam bentuk PDF.

Cara memverifikasi keaslian kartu 1. Pindai kode QR pada kartu, atau buka halaman Verifikasi KTA. 2. Sistem menampilkan status kartu: aktif, kedaluwarsa, atau dicabut. 3. Cocokkan nama dan foto pada layar dengan kartu yang ditunjukkan.

Kartu tanpa hasil verifikasi yang sah tidak dapat digunakan sebagai bukti keanggotaan.

Kewajiban anggota - Menjaga kerahasiaan data penerima manfaat. - Tidak memungut biaya jasa hukum dari masyarakat tidak mampu. - Melaporkan perubahan data dan segera melaporkan kehilangan kartu.

Peran internal Anggota dapat mengajukan peran internal, misalnya petugas intake atau editor konten, melalui halaman Akun Saya. Setiap permintaan peran memerlukan persetujuan administrator.