Kembali ke berita & publikasi
Kertas kebijakan
22 Juli 2026

Ringkasan Alur Layanan dan Tahap Telaah Perkara

Ringkasan alur kerja yayasan dari penerimaan permohonan, verifikasi keabsahan SKTM, telaah kelayakan perkara, hingga penetapan hasil dan pendampingan.

Sekretariat Yayasan

Tujuan dokumen Dokumen ini merangkum alur layanan bantuan hukum yayasan dari penerimaan permohonan sampai penutupan perkara, agar masyarakat dan mitra memahami standar waktu dan kriteria penilaian yang digunakan.

Prinsip telaah perkara - Kelayakan ekonomi: dibuktikan dengan SKTM atau kartu bantuan sosial. - Kelayakan hukum: perkara memiliki dasar hukum dan bukti awal yang memadai. - Kapasitas: ketersediaan pendamping serta tidak adanya benturan kepentingan.

Alur dan standar waktu 1. Registrasi permohonan: otomatis, saat formulir dikirim. 2. Verifikasi kelengkapan berkas: maksimal 3 hari kerja. 3. Wawancara pemohon (daring atau tatap muka): 5 hari kerja setelah berkas lengkap. 4. Telaah hukum dan rekomendasi: 7 hari kerja. 5. Keputusan dan penunjukan pendamping: 3 hari kerja setelah rekomendasi. 6. Pendampingan berjalan dengan laporan perkembangan berkala kepada pemohon. 7. Penutupan perkara disertai catatan hasil dan evaluasi.

Status permohonan - Diterima: berkas lengkap dan sedang ditelaah. - Perlu perbaikan: ada dokumen yang kurang atau tidak terbaca. - Layak: perkara diterima untuk pendampingan. - Dialihkan: diarahkan ke mediasi, konsultasi, atau lembaga lain yang lebih tepat. - Ditolak: tidak memenuhi kriteria, disertai alasan tertulis. - Selesai: perkara ditutup.

Tata kelola dan kerahasiaan Setiap akses terhadap data permohonan dicatat dalam log audit. Hanya petugas dengan peran yang sesuai dapat membuka dokumen perkara, dan dokumen disimpan pada penyimpanan tertutup dengan tautan berbatas waktu.

Pengaduan layanan Pemohon yang tidak puas atas layanan dapat mengirimkan pengaduan melalui halaman Kontak. Pengaduan dicatat, diberi status penanganan, dan ditindaklanjuti oleh pengurus yayasan.