Gratis bagi pemegang SKTM
Layanan bantuan hukum tidak dipungut biaya bagi pemohon yang melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sah dan masih berlaku.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat adalah yayasan lembaga bantuan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kami hadir agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak, tanpa terhalang biaya jasa hukum.
Terwujudnya akses keadilan yang setara bagi masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia, dengan layanan bantuan hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wilayah pelayanan mencakup seluruh Indonesia. LBH belum memiliki kantor cabang; kantor berkedudukan di Kabupaten Rembang.
Layanan bantuan hukum tidak dipungut biaya bagi pemohon yang melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sah dan masih berlaku.
Dokumen identitas, SKTM, dan uraian perkara disimpan pada penyimpanan privat. Halaman cek status hanya menampilkan tahapan proses, bukan substansi perkara.
Setiap permohonan diperiksa petugas intake, dicatat dalam riwayat status, dan seluruh tindakan staf terekam dalam audit log yang tidak dapat diubah.
Setiap anggota memperoleh KTA digital dengan QR Code sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan seseorang sebelum mempercayakan urusan hukumnya.
Susunan Pembina, Pengawas, dan Pengurus sesuai akta pendirian sedang kami siapkan untuk ditampilkan di halaman ini. Sampai data resmi tersedia, kami tidak menayangkan nama pengurus agar tidak menimbulkan keterangan yang tidak akurat.